Apa
itu Organisasi?
Sebagai makluk sosial,manusia membutuhkan bantuan manusia lainnya untuk mencapai sebuah tujuan yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi membutuhkan suatu proses untuk dapat terbentuk.terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”.Namun para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah tersebut, Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar.Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak.Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
- Diketahui
- Dipahami dan dimengerti
- Ditaati
- Dihargai
- Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Definisi
1. Menurut Dr. SP. Siagian dalam buku “Filsafat Administrasi” Management dapat didefinisikan sebagai kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui oranglain.
2.Menurut Prof. Dr. H. Arifin Abdulrachman dalam buku “Kerangka Pokok-Pokok Management” diartikan sebagai
·
kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas,
·
proses, yakni kegiatan dalam rentetan urutan-urutan,
·
insitut/orang-orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan.
3.Menurut Ordway
Tead yang disadur oleh Drs. HE. Rosyidi dalam buku “Organisasi dan Management “
mendefinisikan proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukkan
arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang
telah ditetapkan.4.Menurut Marry Parker Follet, manajemen adalah sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui oranglain.
5.Menurut James A.F. Stonner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan.
6. Menurut Drs. Oey Liang Lee manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Menurut R. Terry Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
8 Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
9.Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Macam-Macam
Organisasi
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulunya disebut Naamloze Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
- Saham/Sero Atas Nama
- Saham/Sero Pembawa
- Saham/Sero Biasa
- Saham/Sero Preferen
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju
untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham
dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk
proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan
patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak
melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu
sulit.
4. Firma (FA)
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah:
perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Jenis koperasi menurut fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang
baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank
Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Organisasi
Yang Di Ikuti
Organisasi
yang saya ikuti dan masih aktif adalah “BPC” (Community Dance) atau dulu di sebut “Breakers Project Crew”, komunitas ini berdiri pada tanggal 24 Desember 2010, salah satu dari pendirinya adalah Kevin Judith Praditia,
dan saya sendiri jadi anggota:
·
Saya
sekarang menjabat menjadi anggota inti “Breakers
Project Crew” periode 2010 s/d Sekarang
Tugas
Sebagai anggota inti:
· -
Mengikuti
koreografi yang sudah di atur
· - Mengikuti
semua lomba, kompetisi
· -
Mencari gerakkan koreografi
Bertanggung jawab atas anggota lainnya
VISI
& MISI
VISI
Breakers
Project Crew dalam
fungsinya sebagai Dance Organization yang berupaya mempelajari,
mengembangkan,
menjaga soladiritas dan, mengembangkan kemampuan dalam seni dance, atau dalam hal koreografi yang bermanfaat khususnya bagi anggota lainnya.
MISI
1.
Mengembangkan
sarana dan tempat yang ada supaya di masa yang akan
datang dapat berinofasi
dengan dunia Dance
lainnya
2.
Meningkatkan
Soladaritas dan Kerjasama antara anggota
3.
Memberanikan
diri dalam mengikuti lomba Dance apa saja
4.
Mengembangkan skill individu
yang dimiliki
5.
Menyediakan
Koreografi yang bermutu tinggi dan memberikan nilai
tambah lagi
antar naggota
Struktur
Organisasi
“We Are Breakers Project Crew”
“Jakarta In Monumen Nasional”
“Tour In Crew Dance Bekasi"
“Me”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar