HAK DAN KEWAJIBAN
1) PENGERTIAN HAK
Hak adalah segala sesuatu
yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan
sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu
hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif
lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya
telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui
Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu
lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan
berbuat baik terhadap sesama.
2) PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus
dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan
haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus
dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM UUD
1945
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
BERITA ONLINE
JAKRTA BANJIR, 45 TON SAMPAH
DIANGKAT DARI KALI CILIWUNG
Barang-barang yang terbawa air dari Bogor membuat kali Ciliwung
tepatnya yang berada di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, ditutupi
sampah. Diketahui, hujan yang terjadi di kawasan Puncak membuat bendungan
Katulampa siaga satu dan membuat sejumlah kawasan di Jakarta banjir.
Selasa, 8 Maret 2016 di lokasi banjir tersebut, terlihat petugas
terus melakukan pengangkutan sampah di sana. Sampah masih tersangkut
dikarenakan pembongkaran jembatan Rawajati yang dikerjakan sejak Minggu 6 Maret
2016 lalu, hingga hari ini belum rampung.
Terlihat
sampah-sampah yang mengapung ditengah-tengah jembatan didominasi oleh sampah
berupa kayu, batang bambu, dan juga akar pohon. Selain sampah tersebut,
terlihat pula banyak sampah seperti sepatu, sandal, kasur, bola, mainan
dan bahkan kerupuk yang masih rapi tersegel plastik.
Sudah
lima truk berwarna oranye digunakan untuk mengangkut sampah tersebut.
"Sejak pagi sudah 5 truk yang digunakan untuk angkut sampah
dari sini (jembatan Rawajati). Kira-kira 1 truk itu sampai 7-9 ton
sampahnya," kata Pengawas UPK Badan Air Jakarta Timur, Deny Setiawan, di lokasi.
Deny
menjelaskan, jika 5 truk dikalikan 9 ton, sudah 45 ton sampah yang diangkut
dari kali tersebut. Rencananya, sampah akan dibawa ke TPS Bantar Gebang,
Bekasi, Jawa Barat.
"Kesulitan tidak ada, walau air tinggi karena kita
angkutnya pakai alat berat (sampah)," kata dia.
Dia
juga menjelaskan bahwa sejauh ini, belum ditemukan adanya sampah berupa bangkai
hewan, maupun barang berharga seperti cincin atau kalung, yang ikut terbawa
arus dari Bogor. Pasalnya, beberapa waktu lalu, saat tumpukan sampah juga
pernah menumpuk di sana akibat hal yang sama, sempat ditemukan banyak sampah
bangkai binatang seperti kambing dan kucing.
"Belum ada, masih sampah kali biasa ya, seperti bambu,
kayu, bungkus makanan dan gabus. Sementara ini belum ada (barang berharga hanyut).
Kalau ada, kita akan koordinasi dengan pihak berwajib," kata dia.
KOMENTAR
SAYA :
Saya sangat prihatin tentang banjir
di ibu kota ini DKI Jakarta tepatnya, ada banjir pasti ada hubungannya tentang
sampah yang di buat sendiri oleh masyarakat banyak yang mengelu banjir tidak
berhenti benhenti lah setiap hujan pasti banjir lah, kalo sudah banjir pasti
yang di atas yang di salahkan atau lebih tepatnya seperti Presiden RI dan
Gubernur kita.
Banyak yang meminta janji
janji yang di atas “mana janji katanya
kalau jadi pemimpin bisa mengatasi banjir, atasi sampah agar ga ada banjir” berkomentar seperti itu, bagi saya itu bisa
lah di jadikan acuan agar tidak terjadi banjir, tapi kenapa harus yang dia atas
yang di bicarakan, Presiden itu tidak kerja sendiri harus ada kerja samanya
dari kita juga.
Seperti buang sampah,
masyarakat hanya bisa mengeluh kepada yang di atas, tapi apa yang kalian buat,
masih banyak yang orang atau masyarakat yang masih buang sampah sembarangan mau
di jalan, di selokan adapun masih buang di kali seperti kali ciliwung. Kali
yang menghubungkan jakarta bogor ini tidak lekat oleh penuhnya sampah yang
menghasilkan banjir.
“Jadi inti dari
komentar dari saya semoga masyarakat bisa di ajak kerjasamanya tentang sampah
agar tidak terjadi kebanjiran yang tidak kita inginkan”.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar