Sabtu, 19 Maret 2016

HAK AZASI MANUSIA (HAM)

HAK AZASI MANUSIA (HAM)


Pengertian Hak Azasi Manusia (HAM)

UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
.
BERITA ONLINE

Wacana Hukuman Mati Pembunuh Angeline


Kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Angeline, menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, muncul wacana untuk mengganjar pelaku pembunuhan dengan hukuman mati. 

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut terlalu dini untuk meneriakkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan bocah mungil itu. Proses yang akan ditempuh untuk mengungkap dalang dari tindakan keji ini masih cukup jauh.
"Hukuman mati itu masih seandainya, itu nanti. Prosesnya masih panjang. Aktor yang sesungguhnya perlu diungkap. Kesedihan yang ditampilkan dari keluarga itu juga apakah itu benar seperti itu atau hanya untuk menutupi," kata Natalius Pigai saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2015)

Natalius meminta pihak berwajib mencari tahu secara serius dalang di balik tindakan ini. Polisi memang telah menetapkan Agus, seorang asisten rumah tangga di Kediaman orangtua angkat Angeline sebagai tersangka.

Namun, Natalius meminta pihak berwajib mendalami motif tindakan yang dilakukan Agus. Tak hanya itu, keterangan yang disampaikan Agus pun harus diperhatikan secara teliti kebenarannya.

"Dia (tersangka) melakukan itu karena spontanitas, karena emosi atau apa. Harus dianalisis lebih dalam, dicari lagi apakah betul dia menyampaikan keterangan secara jujur dan polos menyampaikan kebenaran, atau apakah ada sesuatu di balik itu," tutur Natalius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga Angeline merupakan korban pembunuhan yang dilakukan secara bersengkongkol. Tidak mungkin hanya Agus Tai Andamai yang menjadi pelaku berikut tersangka pembunuhan keji bocah delapan tahun tersebut.

"Saya yakin kasus ini adalah sebuah persengkongkolan jahat," tegas Arist Merdeka Sirait di lokasi prarekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015). Tempat prarekonstruksi merupakan rumah ibu angkat Angeline, Margaret.

Arist menduga Margaret terlibat dalam persengkongkolan tersebut. Dia mendesak harus mampu mengungkap kasus tersebut secara tuntas. "Artinya, ketika Margaret dilepas karena belum ada alat bukti. Dia dapat dipanggil kembali karena masih dalam proses penyelidikan," tegas Arist.

KOMENTAR SAYA :

Bagaimana seharusnya anak yang di bawah umur tidak di rawat oleh orang yang punya kelianan penyakit, walaupun itu saudara atau teman dekat, anak yang di bawah umur memang seharusnya orang tua kandung yang harus merawatnya sampai dia mengerti apa yang ada di sekitar anak tersebut,
jadi jangan lah sekali sekali untuk menitibkan anak kita sendiri.

Tidak seperti Angeline tidak seharusnya dia mendapat perlakuan seperti itu, sampi sampi dia bisa terbunuh sangat miris sekali nasib anak tersebut, itu karena orang tunya yang meninggalkannya dan menitib kan kebada wanita yang punya kelianan jiwa tersebut, alngkah baiknya kepada semua masyarakat agar anak kita tetap ada di pangkuan ibu kandungnya.

Saya sangat kasian kalau ada anak yang di bawah umur terlihat dengan mata kepala saya sendiri di perlakukan layaknya orang yang jadi pesuruh

REFERENSI :



http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/12/135731/wacana-hukuman-mati-pembunuh-angeline-komnas-ham-ungkap-dulu-pelaku-sesungguhnya

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN


1)    PENGERTIAN HAK

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

2)   PENGERTIAN KEWAJIBAN

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM UUD 1945

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

BERITA ONLINE

JAKRTA BANJIR, 45 TON SAMPAH DIANGKAT DARI KALI CILIWUNG

Barang-barang yang terbawa air dari Bogor membuat kali Ciliwung tepatnya yang berada di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, ditutupi sampah. Diketahui, hujan yang terjadi di kawasan Puncak membuat bendungan Katulampa siaga satu dan membuat sejumlah kawasan di Jakarta banjir.
Selasa, 8 Maret 2016 di lokasi banjir tersebut, terlihat petugas terus melakukan pengangkutan sampah di sana. Sampah masih tersangkut dikarenakan pembongkaran jembatan Rawajati yang dikerjakan sejak Minggu 6 Maret 2016 lalu, hingga hari ini belum rampung.
Terlihat sampah-sampah yang mengapung ditengah-tengah jembatan didominasi oleh sampah berupa kayu, batang bambu, dan juga akar pohon. Selain sampah tersebut, terlihat pula banyak sampah seperti sepatu, sandal,  kasur, bola, mainan dan bahkan kerupuk yang masih rapi tersegel plastik.
Sudah lima truk berwarna oranye digunakan untuk mengangkut sampah tersebut.
"Sejak pagi sudah 5 truk yang digunakan untuk angkut sampah dari sini (jembatan Rawajati). Kira-kira 1 truk itu sampai 7-9 ton sampahnya," kata Pengawas UPK Badan Air Jakarta Timur, Deny Setiawan, di lokasi.
Deny menjelaskan, jika 5 truk dikalikan 9 ton, sudah 45 ton sampah yang diangkut dari kali tersebut. Rencananya, sampah akan dibawa ke TPS Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
"Kesulitan tidak ada, walau air tinggi karena kita angkutnya pakai alat berat (sampah)," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa sejauh ini, belum ditemukan adanya sampah berupa bangkai hewan, maupun barang berharga seperti cincin atau kalung, yang ikut terbawa arus dari Bogor. Pasalnya, beberapa waktu lalu, saat tumpukan sampah juga pernah menumpuk di sana akibat hal yang sama, sempat ditemukan banyak sampah bangkai binatang seperti kambing dan kucing.
"Belum ada, masih sampah kali biasa ya, seperti bambu, kayu, bungkus makanan dan gabus. Sementara ini belum ada (barang berharga hanyut). Kalau ada, kita akan koordinasi dengan pihak berwajib," kata dia.

KOMENTAR SAYA :

Saya sangat prihatin tentang banjir di ibu kota ini DKI Jakarta tepatnya, ada banjir pasti ada hubungannya tentang sampah yang di buat sendiri oleh masyarakat banyak yang mengelu banjir tidak berhenti benhenti lah setiap hujan pasti banjir lah, kalo sudah banjir pasti yang di atas yang di salahkan atau lebih tepatnya seperti Presiden RI dan Gubernur kita.
Banyak yang meminta janji janji yang di atas mana janji katanya kalau jadi pemimpin bisa mengatasi banjir, atasi sampah agar ga ada banjir berkomentar seperti itu, bagi saya itu bisa lah di jadikan acuan agar tidak terjadi banjir, tapi kenapa harus yang dia atas yang di bicarakan, Presiden itu tidak kerja sendiri harus ada kerja samanya dari kita juga.
Seperti buang sampah, masyarakat hanya bisa mengeluh kepada yang di atas, tapi apa yang kalian buat, masih banyak yang orang atau masyarakat yang masih buang sampah sembarangan mau di jalan, di selokan adapun masih buang di kali seperti kali ciliwung. Kali yang menghubungkan jakarta bogor ini tidak lekat oleh penuhnya sampah yang menghasilkan banjir.
Jadi inti dari komentar dari saya semoga masyarakat bisa di ajak kerjasamanya tentang sampah agar tidak terjadi kebanjiran yang tidak kita inginkan.   
REFERENSI :