HAK AZASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Azasi Manusia
(HAM)
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
BERITA ONLINE
Wacana Hukuman
Mati Pembunuh Angeline
Kasus pembunuhan bocah delapan
tahun, Angeline, menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, muncul wacana untuk
mengganjar pelaku pembunuhan dengan hukuman mati.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut terlalu dini untuk meneriakkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan bocah mungil itu. Proses yang akan ditempuh untuk mengungkap dalang dari tindakan keji ini masih cukup jauh.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebut terlalu dini untuk meneriakkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan bocah mungil itu. Proses yang akan ditempuh untuk mengungkap dalang dari tindakan keji ini masih cukup jauh.
"Hukuman mati itu masih
seandainya, itu nanti. Prosesnya masih panjang. Aktor yang sesungguhnya perlu
diungkap. Kesedihan yang ditampilkan dari keluarga itu juga apakah itu benar
seperti itu atau hanya untuk menutupi," kata Natalius Pigai saat
berbincang dengan Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2015)
Natalius meminta pihak berwajib mencari tahu secara serius dalang di balik tindakan ini. Polisi memang telah menetapkan Agus, seorang asisten rumah tangga di Kediaman orangtua angkat Angeline sebagai tersangka.
Namun, Natalius meminta pihak berwajib mendalami motif tindakan yang dilakukan Agus. Tak hanya itu, keterangan yang disampaikan Agus pun harus diperhatikan secara teliti kebenarannya.
"Dia (tersangka) melakukan itu karena spontanitas, karena emosi atau apa. Harus dianalisis lebih dalam, dicari lagi apakah betul dia menyampaikan keterangan secara jujur dan polos menyampaikan kebenaran, atau apakah ada sesuatu di balik itu," tutur Natalius.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga Angeline merupakan korban pembunuhan yang dilakukan secara bersengkongkol. Tidak mungkin hanya Agus Tai Andamai yang menjadi pelaku berikut tersangka pembunuhan keji bocah delapan tahun tersebut.
"Saya yakin kasus ini adalah sebuah persengkongkolan jahat," tegas Arist Merdeka Sirait di lokasi prarekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015). Tempat prarekonstruksi merupakan rumah ibu angkat Angeline, Margaret.
Arist menduga Margaret terlibat dalam persengkongkolan tersebut. Dia mendesak harus mampu mengungkap kasus tersebut secara tuntas. "Artinya, ketika Margaret dilepas karena belum ada alat bukti. Dia dapat dipanggil kembali karena masih dalam proses penyelidikan," tegas Arist.
Natalius meminta pihak berwajib mencari tahu secara serius dalang di balik tindakan ini. Polisi memang telah menetapkan Agus, seorang asisten rumah tangga di Kediaman orangtua angkat Angeline sebagai tersangka.
Namun, Natalius meminta pihak berwajib mendalami motif tindakan yang dilakukan Agus. Tak hanya itu, keterangan yang disampaikan Agus pun harus diperhatikan secara teliti kebenarannya.
"Dia (tersangka) melakukan itu karena spontanitas, karena emosi atau apa. Harus dianalisis lebih dalam, dicari lagi apakah betul dia menyampaikan keterangan secara jujur dan polos menyampaikan kebenaran, atau apakah ada sesuatu di balik itu," tutur Natalius.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga Angeline merupakan korban pembunuhan yang dilakukan secara bersengkongkol. Tidak mungkin hanya Agus Tai Andamai yang menjadi pelaku berikut tersangka pembunuhan keji bocah delapan tahun tersebut.
"Saya yakin kasus ini adalah sebuah persengkongkolan jahat," tegas Arist Merdeka Sirait di lokasi prarekonstruksi pembunuhan Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar, Bali, Kamis (11/6/2015). Tempat prarekonstruksi merupakan rumah ibu angkat Angeline, Margaret.
Arist menduga Margaret terlibat dalam persengkongkolan tersebut. Dia mendesak harus mampu mengungkap kasus tersebut secara tuntas. "Artinya, ketika Margaret dilepas karena belum ada alat bukti. Dia dapat dipanggil kembali karena masih dalam proses penyelidikan," tegas Arist.
KOMENTAR SAYA :
Bagaimana seharusnya anak yang
di bawah umur tidak di rawat oleh orang yang punya kelianan penyakit, walaupun
itu saudara atau teman dekat, anak yang di bawah umur memang seharusnya orang
tua kandung yang harus merawatnya sampai dia mengerti apa yang ada di sekitar
anak tersebut,
jadi jangan lah sekali sekali untuk menitibkan anak kita sendiri.
Tidak seperti Angeline tidak
seharusnya dia mendapat perlakuan seperti itu, sampi sampi dia bisa terbunuh
sangat miris sekali nasib anak tersebut, itu karena orang tunya yang
meninggalkannya dan menitib kan kebada wanita yang punya kelianan jiwa
tersebut, alngkah baiknya kepada semua masyarakat agar anak kita tetap ada di
pangkuan ibu kandungnya.
“Saya sangat kasian
kalau ada anak yang di bawah umur terlihat dengan mata kepala saya sendiri di
perlakukan layaknya orang yang jadi pesuruh”
REFERENSI :